Postingan

HUKUM   BENDA 1.      Pengerian Benda        Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. Dalam Penjelasan mengenai pengertian Benda menurut Pasal 499 KUHPer terdapat beberapa unsur, yaitu : ·          Benda adalah tiap-tiap Barang, Barang dapat menjadi milik. ·          Benda adalah tiap-tiap Hak yang dapat dikuasai oleh Hak Milik. Karna tak setiap hak mempunyai hak mlik. ·          Benda dapat menjadi objek Hukum. Yang dimaksud dengan benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat di berikan/diletakan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian yang dapat memiliki suatu hak tsb adalah subyek hukum sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah obyek hukum. 2.