HUKUM BENDA
1.
Pengerian Benda
Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak
setiap orang yang dilindungi oleh hukum.
Dalam Penjelasan
mengenai pengertian Benda menurut Pasal 499 KUHPer terdapat beberapa unsur,
yaitu :
·
Benda
adalah tiap-tiap Barang, Barang dapat menjadi milik.
·
Benda
adalah tiap-tiap Hak yang dapat dikuasai oleh Hak Milik. Karna tak setiap hak
mempunyai hak mlik.
·
Benda
dapat menjadi objek Hukum.
Yang dimaksud dengan
benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat di
berikan/diletakan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan
demikian yang dapat memiliki suatu hak tsb adalah subyek hukum sedangkan
sesuatu yang dibebani hak itu adalah obyek hukum.
2.
Pengertian Hukum Benda
Menurut
Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, yang di atur dalam hukum Benda ialah
pertama-tama ialah yang mengatur pengertian dari Benda, kemudian pembedaan
macam-macam Benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai
macam-macam Hak Kebendaan. Dengan demikan dapat disimpulkan Hukum Benda adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang
sifatnya mutlak.
Sedangkan menurut Prof. Soediman
Kartohadiprojo, hukum kebendaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa
yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
3.
Macam-macam Benda
Dari sekian banyaknya pembagian
macam-macam benda yang kita ketahui, yang paling penting adalah pembagian benda
bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang
sangat penting dalam hukum. Dalam pasal 504 KUHPer :
a.
Benda bergerak
ialah benda yang karna sifatnya atau karna penetapan undang-undang dinyatakan
sebagai benda bergerak, misalnaya kendaraan, surat-surat berharga, dan
sebagainya. Kebendaan bergerak ini sifatnya dapat dipindah pindah atau di
pindahkan. Menurut Pasal 505 KUHPer, benda bergrak dibagi atas benda yang dapat
di habiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.
Benda tidak
bergerak adalah benda-benda yang karna sifatnya, tujuan pemakaianya atau
penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya tanah,
bangunan, dan sebagainya.
4.
Asas-asas Umum Hukum Benda
Menurut Prof. Soedewi Masjhoen Sofwan,
ada 10 asas huku benda, antara lain :
·
Asas hukum pemaksa
Sesuatu
benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah diatur
dalam undang-undang. Dengan demikian, kehendak para pihak tidak dapat
mempengaruhi isi hak kebendaan. Jadi, berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat
disimpangi oleh para pihak.
·
Dapat di pindahkan
Semua
hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.
Jadi, orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tiddak dapat dipindahtangankan.
Namaun namun orang yang berhak juga dapat menyanggupi bahwa ia tidak akan
memperlainkan barangnya.
·
Asas Individualiteit
Objek
dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat di tentukan. Artinya,
orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan
kesatuan: rumah, meubel, hewan. Jadi, orang tidak dapat mempunyai hak kebendaan
di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.
5.
Hak Kebendaan
a.
Pengertia Hak Kebendaan
Hak kebendaan menurut dari beberapa
pendapat para ahli :
·
Menurut Prof.
Subekti, suatu hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan tiap orang.
·
Menurut Prof.
L.J. van Apeldorn, hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan
kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekeuasaan langsung berarti bahwa ada
terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan
benda tersebut.
·
Prof. Sri
Soedewi Masjhoen Sofwan, hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda dimana
hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga. Dengan demikian dapat simpulkan, hak-hak kebendaan
adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
yang dpat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.
b.
Ciri-ciri Hak Kebendaan
·
Hak Mutlak
Hak
mutlak artinya, dapat dipertahankan terhadap terhadap siapapun juaga.
·
Mempunyai Zaaks
Gevolg atau droit de suite (hak
yang mengikuti)
Artinya
hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga dan dalam tangan siapapun juga.
·
Mempunyai sistem
Maksudnya
adalah mana yang lebih dahulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi
daripada yang terjadi kemudian. Misalnya seorang pemilik tanah menghipotekan
tanahnya, kemudian tabah tersebt diberikan kepada oranglain dengan hak memungut
hasil, maka dalam hak ini, hak hipotek mempunyai tingkat yang lebih tinggi dari
pada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian.
·
Mempunyai droit
de prenfence
Yaitu
hak yang lebih didahulukan dari pada hak lainya.
·
Mempunyai macam-macam actie
Gugatan
yang dapat dilakukan dengan bertujuan untuk menghilangkan gangguan-gangguan
atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk
penggantian kerugian, dan sebagainya. Gugatan ini dapat dilakukan terhadap
siapapun juga yang mengganggu haknya, gugatan ini disebut gugat kebendaan.
·
Mempunyai cara pemindahan yang berlainan
Kemungkinan
untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Adapun menurut Prof. Subekti, hak
kebendaan mempunyai sifat-sifat sbb:
·
Memberikan
kekuasaan langsung atas suatu benda.
·
Dapat
dipertahankan setiap orang.
·
Mempunyai sifat
melekat atau mengikuti haknya
·
Hak yang lebih
tua selalu di menangkan dari yang lebih muda
c.
Pembedaan Hak-hak Kebendaan
Harus
diingat berlakunya undang-undang No. 5 1960 tentang UUPA. Dengan demikian
hak-hak kebendaan yang diatur dalam buku II KUHPer (yang sudah disesuaikan dgn
berlakunya UUPA No. 5 19960) dapat dibedakan atas dua macam, yaitu :
·
Hak-hak kebendaan
yang memberikan kenikmatan. Hak ini meliputi :
a)
Hak-hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya eigendom, hak bezit
b)
Hak-hak
kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya hak opstal, hak erfpacht, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami.
·
Hak kebendaan
yang bersifat memberi jaminan, misalnya: hak gadai, hipotek. Disamping itu
adapula hak-hak yang diatur dalam buku II KUHPer, tetapi bukan merupakan hak
kebendaan, yaitu privilege dan hak retentie. Namun hak ini dapat pula
digolongkan dalam hak kebendaan.
6.
MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN
a.
Hak Bezit
Pengertian Bezit, dari definisi
yang dipaparkan KUHPer dan pendapat para ahli dapat simpulkan bahwa Bezit
adalah hak seseorang yang menguasai
suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk
bertindak seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri. Pada dasarnya Bezit terbagi dua, Bezit jujur dan Bezit tidak jujur.
·
Bezit jujur, Bezitter
merasa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri, misalnya ia memperoleh
karna ia membeli secara sah, karna pewarisan dan sebagainya. Bezitter seperti ini disebut “Bezit te goerder trouw”.
·
Bezit tidak jujur, Bezitter mengetahui bahwa benda itu
dari pencurian, Bezitter seperti ini disebut “Bezit te kwarder trouw”
Bezit dianggap selalu jujur dan barang
siapa yang mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu tidak jujur, maka ia wajib
membuktikanya (Pasal 533 KUHPer).
Cara memperoleh bezit :
·
Dengan jalan occupatio, artinya ia memperoleh bezit tanpa bantuan orang lain atau diperoleh karna
perbuatanya sendiri yang mengambil
barang secara langsung.
·
Dengan jalan traditio,
bezit diperoleh dari orang lain yang telah
menguasainya/membezitnya terlebih dahulu.
·
Dengan cara daluarsa/lewat waktu, Bezitter telah membezit suatu benda dan telah berjalan untu
beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya,
maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga Verjaring (Daluarsa/lewat waktu). Namun ini berlaku hanya pada burgerlijk bezit saja tidak untuk detentie (objek bezit didapat dari hubungan dengan orang lain).
·
Dengan cara waris, bezit yang diperoleh dari suatu warisan terdapat
pengecualian dalam KUHPer Pasal 593 “Orang yang sakit ingatan tidak dapat
memperoleh bezit, tetapi anak yang
belum dewasa dan dan perempuan yang telah menikah dapat dapat memperoleh bezit.
·
bezit harus ada 2 unsur, yaitu : kekuasaan atas suatu benda dan kemauan
untuk memiliki benda tersebut.
Perbedaan Bezit dan Detentie
Setiap orang yang menguasai sebuah benda
dan berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya sendiri adalah bezitter (burgerlijk bezit).
Sedangkan orang yang menguasai benda tanpa ia berkehendak untuk mempunyai benda
itu bagi dirinya, melainkan ia menguasai benda tersebut berdasarkan adanya
hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain, misalnya karena perjanjian sewa
atau perjanjian pinjam-meminjam. Mereka ini adalah pemegang (houlder) atau disebut juga detentor.
Hak Gugat &
Hapusnya bezit
Bezitter dilindungi oleh undang-undang
dengan diberikan hak gugat bezit (bezitacti). Hak gugat hanya diberikan
kepada bezitter burgerlijk bezit dan
bukan detentor. Dan gugat bezit hanya dapat diajukan dalam hal ada
gangguan, bukan karena hilang (pasal 550 KUHPerdata).
Gugat bezit dapat bewujud :
·
Minta pernyataan
declaratoir dari hakim, bahwa ia bezitter dari benda itu.
·
Menuntut agar
jangan mengganggu lebih lanjut atau gangguan dihentikan.
·
Minta pemulihan
dalam keadaan semula.
·
Minta
penggantian kerugian.
·
Cara Kehilangan Bezit.
Sedangkan hapusnya bezit:
·
Binasanya benda.
·
Hilangnya benda.
·
Orang membuang
benda.
·
Orang lain memperoleh bezit itu
dengan jalan occupation atau tradition/penyerahan.
b.
Hak Milik /
Eigendom
Pengertian, menurut
KUHPer, Prof. Soebekti & Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan dapat
disimpulkan pengertian Hak Milik, Hak Milik adalah hak yang paling utama jika
dibandingkan hak-hak kebendaan lainya. Karna yang berhak itu dapat menikmatinya
dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini tidak
dapat diganggu gugat. Asal tak melanggar undang-undang dan tak mengganggu
kepentingan orang lain.
Ciri-ciri
Hak Milik
·
Hak-hak
kebendaan lainya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak
terhadap Hak milik.
·
Hak kebendaan
yang lain itu hanya merupakan onderdeel
(bagian) saja dari hak milik.
·
Hak kebendaan
yang lain dapat lenyap jika menghadapi Hak milik.
Cara
memperoleh Hak milik
Menurut Pasal 584 KUHPer, Hak milik
dapat diperoleh dengan jalan :
·
Pendahuluan (toeeigening), adalah pengambilan sesuatu
benda dengan maksud untuk memilikinya. Hal ini hanya dapat terjadi terhadap
benda bergerak yang tidak ada seseorangpun yang memilikinya.
·
Ikutan (natrekking), Pasal 588 KUHPerdata menyebutkan;
“Segala apa yang melekat pada sesuatu
kebendaan, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan kebendaan itu, adalah milik
orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut,
dianggap sebagai pemiliknya”. Misalnya hak atas tanam-tanaman itu mengikuti
tanah yang sudah menjadi hak milik dari orang yang menanaminya itu.
·
Lewat waktu (verjaring), daluwarsa adalah dengan
lewatnya tenggang waktu tertentu maka seseorang itu dapat menjadi pemilik atas
suatu benda, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1955 dan
Pasal 1963 KUHPerdata.
·
Pewarisan (ervopvolging), baik meurut undang-undang
maupun surat wasiat.
·
Penyerahan (levering), yaitu suatu perbuatan hukum
pemindahan hak milik didasarkan atas suatu titel atau alas hak berupa
perjanjian yang bermaksud memindahkan hak milik dan dilakukan oleh orang yang
berhak memindahkannya.
Adapun menurut Prof.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, cara memperoleh hak milik diluar pasal 584 KUHPer
yang diatur oleh UU adalah :
·
Penjadian benda,
cara memperoleh hak milik dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang
sudah ada menjadi benda yang baru.
·
Penarikan
buahnya (vruchttrekking), yaitu
dengan menjadi bezitter te goeder trouw suatu benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah-buah.hasil benda
yang dibezitnya (lihat Pasal 575 BW).
·
Persatuan benda
(vereniging), yaitu memperoleh hak
milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
·
Pencabutan hak (onteigening), yaitu cara memperoleh hak
milik bagi penguasa (Pemerintah) dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu
benda kepunyaan seseorang/beberapa orang.
·
Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara
memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
·
Pembubaran suatu
badan hukum, yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan
hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari
harta kekayaan badan hukum tersebut (Pasal 1665 BW).
·
Pencampuran
harta (boedelmenging), Suami atau
istri dapat memperoleh hak milik karena adanya percampuran harta kekayaan
apabila mereka mengadakan suatu perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya
perkawinan maka secara otomatis kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta
si suami dan harta istri kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
Memperoleh
hak milik dengan lewat waktu (verjaring)
Yaitu cara memperoleh
hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau
30 tahun dalam hal tidak ada alas hak. Lewat waktu ini diatur dalam Pasal 610 BW dan pasal-pasal Buku IV BW tentang
pembuktian dan daluarsa. Ada dua macam daluarsa, yaitu:
·
Acquisitieve verjaring adalah cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan
seperti hak milik. Acquisitieve verjaring ini untuk memperoleh sesuatu
misalnya hak milik.
·
Extinctieve verjaring adalah cara untuk dibebaskan dari suatu perutangan
serta pengertian Extinctieve verjaring
adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum.
Selama waktu 30 tahun. Extinctieve verjaring ini bersifat
pembebasan dari suatu perikatan, misalnya penagihan piutang kepadan siberutang.
Untuk memperoleh hak
milik dengan lewat waktu (Acquisitieve
verjaring) adalah:
·
Harus ada bezit
sebagai pemilik
·
Bezitnya harus
bezit jujur (te goerder trouw)
·
Membezinya harus
terus menerus tak terputus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, harus selama
20 tahun (harus ada alas hak yang sah) atau 30 tahun (tidak ada alas hak).
Perlu
dicatat Alas Hak Adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan
hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Alas hak
bentunya bermacam-macam. Jika yang diajukan atas benda tak bergerak seperti
tanah maka alas hak sesuatu yang berbeda dengan hak atas tanah.
Memperoleh
hak milik dengan Penyerahan (Levering)
Menurut hukum perdata, penyerahan ialah
penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain,
sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Adapun menurut
Prof. Soebekti, perkataan penyerahan mempunyai dua arti, yaitu :
·
Penyerahan
secara nyata (feitelijke levering). Penyerahan
secara nyata (feitelijke levering)
yaitu perbuatan berupa penyerahan kekuasaan belaka atau penyerahan secara fisik
atas benda yang dialihkan yang biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, kecuali
barang yang akan diserahkan itu berada dalam suatu gudang, maka penyerahannya
cukup dilakukan dengan menyerahkan kunci dari gudang tersebut.
·
Penyerahan
secara hukum (yuridische levering). Penyerahan
secara hukum (yuridische levering) yaitu perbuatan hukum memindahkan hak milik atas suatu benda dari seorang
kepada orang lain, perbuatan hukum mana dilakukan dengan membuat surat atau
akta penyerahan yang disebut “akta van transport” dan diikuti pendaftaran di lembaga
pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu. Sebagai contoh : si A menjual
rumahnya kepada si B, si A sebagai penjual harus mengusahakan atau memungkinkan
agar si B dapat mempergunakan rumah tersebut, hal ini dapat dilakukan si A hanya dengan menyerahkan
semua kunci-kunci rumah itu kepada si B, hal inilah yang dimaksud dengan
penyerahan secara nyata (feitelijk levering). Namun hal ini
belumlah berarti bahwa hak milik atas rumah tersebut telah beralih kepada si B,
selama belum dilakukan penyerahan secara yuridis yaitu dengan membuat akte peralihan
dihadapan PPAT dan melakukan balik nama di kantor pendaftaran tanah.
Bentuk-bentk
penyerahan :
·
Constitutum Pessessorium (penyerahan dengan dengan melanjutkan
penguasaan atas bendanya), suatu
keadaan dimana benda tetap dikuasai si debitur walaupun hak milik atas benda
tersebut telah berpindah ke tangan kreditur. misalkan, tuan Abdul menjual
rumahnya ke tuan Badrun, tapi rumah tersebut masih ditempati tuan Abdul
sedangkan hak kepemilikan tanahnya sudah berpindah ke tangan tuan Badrun. bisa
saja tuan Abdul mengadakan perjanjian kontrak rumah pada tuan Badrun.
·
Traditio Brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek), Penyerahan hak milik barang yang
mana penguasaan barang memang sudah berada pada tangan pembeli sebelum jual
beli dilakukan. Penguasaan bisa didapat dari sewa, pinjam meminjam, dan
sebagainya.
Sedangakan
penyerahan atas benda bergerak yang tak berwujud dapat dilakukan dengan cara :
·
Penyerahan
piutang atas nama, yang dilakukan dengan cessie yaitu dengan cara akta autentik
atau akta bawah tangan (pasal 613 KUHPer), dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah
dipindahkan kepada seseorang. Kreitur lama
disebut, cessus Kreditur baru disebut
cedent, Perpindahan atau perbuatan disebut cessie.
·
Penyerahan
atas bawah atau atas tunjuk, yang dilakukan dengan penyerahan nyata. Mengalihkan dari tangan ke
tangan, hal ini sudah berlaku secara hukum, contoh : Si A memberi begitu saja
cek kepada B secara hukum sah, si A kehilangan cek berarti dia sudah kehilangan
haknya secara hukum terhadap cek yang hilang tersebut. Dasar hukumnya pada
pasal 613 (3) KUHPer.
·
Penyerahan
dari piutang atas pengganti, yang dilakukan dengan penyerahan surat disertai
dengan endosemen (Pasal 613 ayat 3 KUHPer). Endosemen adalah cara mengalihkan dengan menyebutkan nama pada
pemegang berikutnya di bagian belakang surat tersebut. Contoh : wesel.
Komentar
Posting Komentar