HUKUM  BENDA

1.     Pengerian Benda
       Menurut Pasal 499 KUHPer, benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan yang dimaksud benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.
Dalam Penjelasan mengenai pengertian Benda menurut Pasal 499 KUHPer terdapat beberapa unsur, yaitu :
·         Benda adalah tiap-tiap Barang, Barang dapat menjadi milik.
·         Benda adalah tiap-tiap Hak yang dapat dikuasai oleh Hak Milik. Karna tak setiap hak mempunyai hak mlik.
·         Benda dapat menjadi objek Hukum.
Yang dimaksud dengan benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat di berikan/diletakan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian yang dapat memiliki suatu hak tsb adalah subyek hukum sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah obyek hukum.
2.     Pengertian Hukum Benda
       Menurut Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, yang di atur dalam hukum Benda ialah pertama-tama ialah yang mengatur pengertian dari Benda, kemudian pembedaan macam-macam Benda, dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam Hak Kebendaan. Dengan demikan dapat disimpulkan Hukum Benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Sedangkan menurut Prof. Soediman Kartohadiprojo, hukum kebendaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
3.     Macam-macam Benda
Dari sekian banyaknya pembagian macam-macam benda yang kita ketahui, yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Dalam pasal 504 KUHPer :
a.       Benda bergerak ialah benda yang karna sifatnya atau karna penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnaya kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya. Kebendaan bergerak ini sifatnya dapat dipindah pindah atau di pindahkan. Menurut Pasal 505 KUHPer, benda bergrak dibagi atas benda yang dapat di habiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.      Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang karna sifatnya, tujuan pemakaianya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan sebagainya.

4.     Asas-asas Umum Hukum Benda
Menurut Prof. Soedewi Masjhoen Sofwan, ada 10 asas huku benda, antara lain :
·        Asas hukum pemaksa
Sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, kehendak para pihak tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan. Jadi, berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak.

·        Dapat di pindahkan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi, orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tiddak dapat dipindahtangankan. Namaun namun orang yang berhak juga dapat menyanggupi bahwa ia tidak akan memperlainkan barangnya.
·        Asas Individualiteit
Objek dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat di tentukan. Artinya, orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan: rumah, meubel, hewan. Jadi, orang tidak dapat mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.

5.     Hak Kebendaan
a.     Pengertia Hak Kebendaan
Hak kebendaan menurut dari beberapa pendapat para ahli :
·        Menurut Prof. Subekti, suatu hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan tiap orang.
·        Menurut Prof. L.J. van Apeldorn, hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekeuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.
·        Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Dengan demikian dapat simpulkan, hak-hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dpat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.

b.     Ciri-ciri Hak Kebendaan
·        Hak Mutlak
Hak mutlak artinya, dapat dipertahankan terhadap terhadap siapapun juaga.
·        Mempunyai Zaaks Gevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti)
Artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga dan dalam tangan siapapun juga.
·        Mempunyai sistem
Maksudnya adalah mana yang lebih dahulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya seorang pemilik tanah menghipotekan tanahnya, kemudian tabah tersebt diberikan kepada oranglain dengan hak memungut hasil, maka dalam hak ini, hak hipotek mempunyai tingkat yang lebih tinggi dari pada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian.
·        Mempunyai droit de prenfence
Yaitu hak yang lebih didahulukan dari pada hak lainya.
·        Mempunyai macam-macam actie
Gugatan yang dapat dilakukan dengan bertujuan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian, dan sebagainya. Gugatan ini dapat dilakukan terhadap siapapun juga yang mengganggu haknya, gugatan ini disebut gugat kebendaan.
·        Mempunyai cara pemindahan yang berlainan
Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
Adapun menurut Prof. Subekti, hak kebendaan mempunyai sifat-sifat sbb:
·        Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
·        Dapat dipertahankan setiap orang.
·        Mempunyai sifat melekat atau mengikuti haknya
·        Hak yang lebih tua selalu di menangkan dari yang lebih muda
c.     Pembedaan Hak-hak Kebendaan
Harus diingat berlakunya undang-undang No. 5 1960 tentang UUPA. Dengan demikian hak-hak kebendaan yang diatur dalam buku II KUHPer (yang sudah disesuaikan dgn berlakunya UUPA No. 5 19960) dapat dibedakan atas dua macam, yaitu :
·        Hak-hak kebendaan yang memberikan kenikmatan. Hak ini meliputi :
a)      Hak-hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya eigendom, hak bezit
b)      Hak-hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain, misalnya hak opstal, hak erfpacht, hak memungut hasil, hak pakai, hak mendiami.
·        Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan, misalnya: hak gadai, hipotek. Disamping itu adapula hak-hak yang diatur dalam buku II KUHPer, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege dan hak retentie. Namun hak ini dapat pula digolongkan dalam hak kebendaan.

6.     MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN
a.     Hak Bezit
Pengertian Bezit, dari definisi yang dipaparkan KUHPer dan pendapat para ahli dapat simpulkan bahwa Bezit adalah hak seseorang yang menguasai  suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri. Pada dasarnya Bezit terbagi dua, Bezit jujur dan Bezit tidak jujur.
·        Bezit jujur, Bezitter merasa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri, misalnya ia memperoleh karna ia membeli secara sah, karna pewarisan dan sebagainya. Bezitter seperti ini disebut “Bezit te goerder trouw”.
·        Bezit tidak jujur, Bezitter mengetahui bahwa benda itu dari pencurian, Bezitter seperti ini disebut “Bezit te kwarder trouw”
Bezit dianggap selalu jujur dan barang siapa yang mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu tidak jujur, maka ia wajib membuktikanya (Pasal 533 KUHPer).
Cara memperoleh bezit :
·        Dengan jalan occupatio, artinya ia memperoleh bezit tanpa bantuan orang lain atau diperoleh karna perbuatanya  sendiri yang mengambil barang secara langsung.
·        Dengan jalan traditio, bezit diperoleh dari orang lain yang telah menguasainya/membezitnya terlebih dahulu.
·        Dengan cara daluarsa/lewat waktu, Bezitter telah membezit suatu benda dan telah berjalan untu beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga Verjaring (Daluarsa/lewat waktu). Namun ini berlaku hanya pada burgerlijk bezit saja tidak untuk detentie (objek bezit didapat dari hubungan dengan orang lain).
·        Dengan cara waris, bezit yang diperoleh dari suatu warisan terdapat pengecualian dalam KUHPer Pasal 593 “Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan dan perempuan yang telah menikah dapat dapat memperoleh bezit.
·        bezit harus ada 2 unsur, yaitu : kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Perbedaan Bezit dan Detentie
Setiap orang yang menguasai sebuah benda dan berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya sendiri adalah bezitter (burgerlijk bezit). Sedangkan orang yang menguasai benda tanpa ia berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya, melainkan ia menguasai benda tersebut berdasarkan adanya hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain, misalnya karena perjanjian sewa atau perjanjian pinjam-meminjam. Mereka ini adalah pemegang (houlder) atau disebut juga detentor.
Hak Gugat & Hapusnya bezit
Bezitter dilindungi oleh undang-undang dengan diberikan hak gugat bezit (bezitacti). Hak gugat hanya diberikan kepada bezitter burgerlijk bezit dan bukan detentor. Dan gugat bezit hanya dapat diajukan dalam hal ada gangguan, bukan karena hilang (pasal 550 KUHPerdata).
Gugat bezit dapat bewujud :
·        Minta pernyataan declaratoir dari hakim, bahwa ia bezitter dari benda itu.
·        Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut atau gangguan dihentikan.
·        Minta pemulihan dalam keadaan semula.
·        Minta penggantian kerugian.
·        Cara Kehilangan Bezit.
Sedangkan hapusnya bezit:
·        Binasanya benda.
·        Hilangnya benda.
·        Orang membuang benda.
·        Orang lain memperoleh bezit itu dengan jalan occupation atau tradition/penyerahan.

b.     Hak Milik / Eigendom
Pengertian, menurut KUHPer, Prof. Soebekti & Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan dapat disimpulkan pengertian Hak Milik, Hak Milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan hak-hak kebendaan lainya. Karna yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini tidak dapat diganggu gugat. Asal tak melanggar undang-undang dan tak mengganggu kepentingan orang lain.
Ciri-ciri Hak Milik
·        Hak-hak kebendaan lainya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak terhadap Hak milik.
·        Hak kebendaan yang lain itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik.
·        Hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi Hak milik.
Cara memperoleh Hak milik
Menurut Pasal 584 KUHPer, Hak milik dapat diperoleh dengan jalan :
·        Pendahuluan (toeeigening), adalah pengambilan sesuatu benda dengan maksud untuk memilikinya. Hal ini hanya dapat terjadi terhadap benda bergerak yang tidak ada seseorangpun yang memilikinya.
·        Ikutan (natrekking), Pasal 588 KUHPerdata menyebutkan; “Segala apa yang melekat pada sesuatu kebendaan, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan kebendaan itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya”. Misalnya hak atas tanam-tanaman itu mengikuti tanah yang sudah menjadi hak milik dari orang yang menanaminya itu.
·        Lewat waktu (verjaring), daluwarsa adalah dengan lewatnya tenggang waktu tertentu maka seseorang itu dapat menjadi pemilik atas suatu benda, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1955 dan Pasal 1963 KUHPerdata.
·        Pewarisan (ervopvolging), baik meurut undang-undang maupun surat wasiat.
·        Penyerahan (levering), yaitu suatu perbuatan hukum pemindahan hak milik didasarkan atas suatu titel atau alas hak berupa perjanjian yang bermaksud memindahkan hak milik dan dilakukan oleh orang yang berhak memindahkannya.
Adapun menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, cara memperoleh hak milik diluar pasal 584 KUHPer yang diatur oleh UU adalah :
·        Penjadian benda, cara memperoleh hak milik dengan cara membentuk atau menjadikan benda yang sudah ada menjadi benda yang baru.
·        Penarikan buahnya (vruchttrekking), yaitu dengan menjadi bezitter te goeder trouw suatu benda dapat menjadi pemilik (eigenaar) dari buah-buah.hasil benda yang dibezitnya (lihat Pasal 575 BW).
·        Persatuan benda (vereniging), yaitu memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
·        Pencabutan hak (onteigening), yaitu cara memperoleh hak milik bagi penguasa (Pemerintah) dengan jalan pencabutan hak milik atas suatu benda kepunyaan seseorang/beberapa orang.
·        Perampasan (verbeurdverklaring), yaitu cara memperoleh hak milik atas suatu benda kepunyaan terpidana yang biasanya dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
·        Pembubaran suatu badan hukum, yaitu cara memperoleh hak milik karena pembubaran suatu badan hukum, dimana anggota-anggota badan hukum yang masih ada memperoleh bagian dari harta kekayaan badan hukum tersebut (Pasal 1665 BW).
·        Pencampuran harta (boedelmenging), Suami atau istri dapat memperoleh hak milik karena adanya percampuran harta kekayaan apabila mereka mengadakan suatu perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan maka secara otomatis kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta si suami dan harta istri kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
Memperoleh hak milik dengan lewat waktu (verjaring)
Yaitu cara memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak. Lewat waktu ini diatur dalam Pasal  610 BW dan pasal-pasal Buku IV BW tentang pembuktian dan daluarsa. Ada dua macam daluarsa, yaitu:
·        Acquisitieve verjaring adalah cara untuk memperoleh hak-hak kebendaan seperti hak milik.  Acquisitieve verjaring ini untuk memperoleh sesuatu misalnya hak milik.

·        Extinctieve verjaring adalah cara untuk dibebaskan dari suatu perutangan serta pengertian Extinctieve verjaring adalah seseorang dapat dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Selama waktu 30 tahun.  Extinctieve verjaring ini bersifat pembebasan dari suatu perikatan, misalnya penagihan piutang kepadan siberutang.
Untuk memperoleh hak milik dengan lewat waktu (Acquisitieve verjaring) adalah:
·        Harus ada bezit sebagai pemilik
·        Bezitnya harus bezit jujur (te goerder trouw)
·        Membezinya harus terus menerus tak terputus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, harus selama 20 tahun (harus ada alas hak yang sah) atau 30 tahun (tidak ada alas hak).
Perlu dicatat Alas Hak Adalah merupakan alat bukti dasar seseorang dalam membuktikan hubungan hukum antara dirinya dengan hak yang melekat atas tanah. Alas hak bentunya bermacam-macam. Jika yang diajukan atas benda tak bergerak seperti tanah maka alas hak sesuatu yang berbeda dengan hak atas tanah.
Memperoleh hak milik dengan Penyerahan (Levering)
       Menurut hukum perdata, penyerahan ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Adapun menurut Prof. Soebekti, perkataan penyerahan mempunyai dua arti, yaitu :
·         Penyerahan secara nyata (feitelijke levering). Penyerahan secara nyata (feitelijke levering) yaitu perbuatan berupa penyerahan kekuasaan belaka atau penyerahan secara fisik atas benda yang dialihkan yang biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, kecuali barang yang akan diserahkan itu berada dalam suatu gudang, maka penyerahannya cukup dilakukan dengan menyerahkan kunci dari gudang tersebut.
·         Penyerahan secara hukum (yuridische levering). Penyerahan secara hukum (yuridische levering) yaitu perbuatan hukum memindahkan  hak milik atas suatu benda dari seorang kepada orang lain, perbuatan hukum mana dilakukan dengan membuat surat atau akta penyerahan yang disebut “akta van transport” dan diikuti pendaftaran di lembaga pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu. Sebagai contoh : si A menjual rumahnya kepada si B, si A sebagai penjual harus mengusahakan atau memungkinkan agar si B dapat mempergunakan rumah tersebut, hal ini  dapat dilakukan si A hanya dengan menyerahkan semua kunci-kunci rumah itu kepada si B, hal inilah yang dimaksud dengan penyerahan secara nyata  (feitelijk levering). Namun hal ini belumlah berarti bahwa hak milik atas rumah tersebut telah beralih kepada si B, selama belum dilakukan penyerahan secara yuridis yaitu dengan membuat akte peralihan dihadapan PPAT dan melakukan balik nama di kantor pendaftaran tanah.
Bentuk-bentk penyerahan :
·         Constitutum Pessessorium  (penyerahan dengan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya), suatu keadaan dimana benda tetap dikuasai si debitur walaupun hak milik atas benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur. misalkan, tuan Abdul menjual rumahnya ke tuan Badrun, tapi rumah tersebut masih ditempati tuan Abdul sedangkan hak kepemilikan tanahnya sudah berpindah ke tangan tuan Badrun. bisa saja tuan Abdul mengadakan perjanjian kontrak rumah pada tuan Badrun.
·         Traditio Brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek), Penyerahan hak milik barang yang mana penguasaan barang memang sudah berada pada tangan pembeli sebelum jual beli dilakukan. Penguasaan bisa didapat dari sewa, pinjam meminjam, dan sebagainya.
Sedangakan penyerahan atas benda bergerak yang tak berwujud dapat dilakukan dengan cara :
·         Penyerahan piutang atas nama, yang dilakukan dengan cessie yaitu dengan cara akta autentik atau akta bawah tangan (pasal 613 KUHPer), dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang. Kreitur lama disebut,  cessus Kreditur baru disebut cedent, Perpindahan atau perbuatan disebut cessie.
·         Penyerahan atas bawah atau atas tunjuk, yang dilakukan dengan penyerahan nyata. Mengalihkan dari tangan ke tangan, hal ini sudah berlaku secara hukum, contoh : Si A memberi begitu saja cek kepada B secara hukum sah, si A kehilangan cek berarti dia sudah kehilangan haknya secara hukum terhadap cek yang hilang tersebut. Dasar hukumnya pada pasal 613 (3) KUHPer.
·         Penyerahan dari piutang atas pengganti, yang dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen (Pasal 613 ayat 3 KUHPer). Endosemen adalah cara mengalihkan dengan menyebutkan nama pada pemegang berikutnya di bagian belakang surat tersebut. Contoh : wesel.

Komentar